JEMBER, KOMPAS.com - Bupati Jember Faida mendatangi Gedung DPRD Jember Senin (20/1/2020).
Kehadiran Faida ini menjadi moment langka. Sebab, ketika diundang oleh DPRD Jember, kerap tidak hadir.
Bahkan, saat pelantikan anggota DPRD Jember periode 2019-2014 pada Agustus 2019 lalu, Faida tidak datang.
“Hari ini saya dan wabup datang memenuhi undangan DPRD Jember. Karena kami beriktikad baik dan ini juga respons dari DPRD atas surat resmi tertulis kami sebelumnya, yang meminta penjadwalan ulang setelah tanggal 17 Januari 2020," kata Faida, kepada Kompas.com, di Gedung DPRD Jember.
Baca juga: Mahasiswa Jember yang Tewas Membusuk Dikenal Tertutup
Dalam rapat angket sebelumnya, Faida mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Jember untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan dewan.
Salah satu alasannya karena pihaknya masih mengkaji keabsahan atau dasar hukum DPRD Jember untuk menggulirkan hak angket kepada dirinya.
Alasan itu membuat DPRD geram karena menilai hak angket tidak sah. Tak heran, hubungan kedua lembaga semakin memanas.
Sebab, bupati bisa menilai kinerja Dewan yang sebenarnya dalam posisi setara.
"Memang ada beberapa pandangan kritis kami atas hak angket. Kami juga telah menyiapkan jawaban tentang hal-hal yang menjadi pertanyaan DPRD," ujar dia.
Ketika ditanyakan lebih dalam, Faida tidak menjawab poin mana saja yang dikritisi dari hak angket dewan.
"Nanti teman-teman bisa melihatnya (membaca jawaban tertulis bupati)," jawab Faida lalu meninggalkan para wartawan.
Sementara itu, David Handoko Seto, juru bicara panitia angket DPRD Jember menambahkan, meskipun bupati memenuhi undangan DPRD Jember, namun masih belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Karena bupati masih meragukan keabsahan panitia angket," ucap dia, saat jumpa pers di ruang Banmus DPRD Jember.
Menurut politisi Nasdem ini, semua pihak sudah mengakui keabsahan hak angket DPRD Jember.
Karena pihak legislatif merasa sudah menempuh semua mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.
"Maka tadi kami sampaikan ke bupati. Kalau bupati mau membacakan jawaban di depan panitia hak angket. Bupati harus mengakui dulu keabsahan panitia angket," ujar dia.
Selain itu, ketidahadiran Operasi Perangkata Daerah (OPD) saat diundang panitia angket karena memang dilarang oleh bupati Jember.
“Ini menurut kami justru melanggar konstitusi, karena di dalam tata tertib jelas, panitia angket boleh memanggil siapa saja yang dibutuhkan untuk kepentingan memenui keterangan untuk angket,” terang dia.
Baca juga: Geram dengan Sikap Pemkab, Panitia Hak Angket DPRD Jember Ancam Panggil Paksa
Untuk itu, panitia angket akan terus berjalan hingga selesai.
Sebelumnya, Faida memang beberapa kali tidak memenuhi undangan dewan.
Dimulai dari undangan untuk menjawab pertanyaan atau interpelasi dewan pada 27 Desember 2019.
Ketidakhadiran Faida tanpa alasan ataupun perwakilan itu, membuat Dewan sepakat untuk menaikkan interpelasi menjadi hak angket atau hak penyelidikan dewan pada 31 Desember 2019.
"Kebuntuan (komunikasi bupati-DPRD Jember) ini dimulai dari bupati sendiri. Saat kami dilantik pada Agustus 2019 lalu saja, beliau tidak mau hadir. Coba bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin Jember satu-satunya," tambah Tabroni, ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.