Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin

Kompas.com - 18/01/2020, 16:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kakek tersebut divonis 2 bulan 4 hari penjara oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Vonis kurungan penjara itu diberikan, karena Samirin dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian getah karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.

Mengetahui vonis yang diberikan pengadilan, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Memungut sisa getah karet untuk beli rokok

Ilustrasi rokokShutterstock Ilustrasi rokok

Sekitar dua bulan lalu, Samirin sedang mengembala sapi di kebun PT Bridgestone di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Saat pulang mengembala itu, kemudian ia memungut getah karet di kebun tersebut.

Saat sedang memungut sisa getah pohon karet menggunakan kantong plastik, ia kepergok petugas perkebunan.

Ia kemudian dibawa ke pos satpam, dan saat ditimbang berat getah karet yang diambil sekitar 1,9 kilogram. Dan jika dijual harganya hanya RP 17.000.

Samirin mengaku baru pertama kali melakukannya, dan uang hasil menjual getah karet itu rencananya untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Baca juga: Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara

2. Perusahaan melaporkan ke polisi

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Setelah berhasil menangkap Samirin, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.

Ia juga ditahan polisi, karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.

Setelah mengantongi barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Simalungun pada 12 November 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com