KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Penahanan Tersangka Pencurian Kayu Perhutani Ditangguhkan

Kompas.com - 05/04/2019, 14:49 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penahanan tersangka pencurian kayu Perum Perhutani, Ngarohmin (54) warga Nglibal, Ngadisepi, temanggung, akhirnya ditangguhkan.
 
Hal ini tak lepas dari peran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo merasa iba dengan kondisi Ngarohmin yang dera masalah. 
 
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (5/4/2019), dijelaskan bahwa Ngarohmin berasal dari keluarga sederhana dan masih harus merawat istrinya yang tengah sakit keras.
 
Melihat kondisi itu, Ganjar mencoba menanyakan kejelasan kasusnya kepada anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani Wawan Siswantono.
 
Menurut Wawan pihaknya pun mencoba melakukan penelusuran ke direksi Perum Perhutani. Kemudian atas alasan kemanusiaan Perum Perhutani menyetujui penangguhan penahanan Ngarohmin yang diajukan keluarga. 
 
"Karena kami merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut, sebagai bentuk empati, kami menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ngarohmin pada kejaksaan," kata Wawan saat mengunjungi kediaman Ngarohmin, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, Wawan melihat kasus yang menimpa Ngarohmin ini kualitas kesalahannya termasuk kategori ringan.

 
Maka dari itu, begitu mengetahui hukuman yang ditimpakan pada Ngarohmin, dirinya langsung menelusuri seluk beluk perkara. 

"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan dulu secara musyawarah, terlebih kayu tebangannya masih tergeletak di hutan dan belum dimanfaatkan. Tetapi kalau gerombolan pembalak ya harus tegak lurus, ditindak tegas. Bahkan oknum aparat yang bermain juga harus ditindak tegas," ujarnya.

 
Sebelumnya Ngarohmin dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto dan Pasal 12 UU No. 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Ancaman itu ia dapatkan setelah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara melaporkannya kepada pihak berwajib. 
 
Ke depannya, Wawan berharap kasus seperti itu tidak terulang. Bila terjadi kasus serupa lagi, sebaiknya tidak langsung ke meja hijau penyelesaiannya, tetapi cukup secara kekeluargaan. 
 
Ngarohmin sendiri menjelaskan telah menjalani masa tahanan selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Temanggung karena perbuatannya mencuri kayu Suren di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.

"Kemarin pada Selasa (2/4/2019) saua dipanggil kejaksaan dan diberitahu masa tahanannya ditangguhkan," kata Ngarohmin.

Dia mengatakan penangguhan penahanan tersebut didapat setelah pihak keluarganya mengajukan permintaan ke Kejaksaan Negeri Temanggung. 


"Untuk pengajuan penangguhan masa tahanan ini, anak saya yang sebagai jaminan. Saya juga menjalani wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali," jelasnya.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com