Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Diancam dengan Pisau di Wajah karena Rekam Aksi Pencurian Kayu

Kompas.com - 15/04/2019, 12:48 WIB
Caroline Damanik

Editor

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi hutan, Efrin Hastowiyono (45), melapor ke Polsek Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (9/4/2019), setelah diancam dengan senjata tajam yang dipepetkan ke wajahnya. 

Pelaku yang kemudian diketahui sebagai Maryani alias Gepeng (33), seorang residivis pembalakan liar, mengambil telepon pintar miliknya.

“Telepon itu sebelumnya dipakai oleh korban untuk merekam pelaku yang mencuri pohon jati milik Perhutani,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Minggu (14/4/2019).

 

Identitas pelaku bisa cepat diketahui karena Efrin sudah kenal dengan Maryani. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun Maryani tidak pernah ada di rumahnya.

Pada Kamis (11/4/2019) malam, polisi mendapat informasi, Maryani berada di desanya. Dari penyelidikan diketahui, Maryani sedang berada di tepi jalan Desa Sumberbendo sehingga polisi hendak menangkapnya.

“Namun saat itu, pelaku tahu bahwa yang mendekat adalah polisi berpakaian sipil. Dia kemudian berusaha melarikan diri,” tutur Sumaji.

Polisi memberikan tembakan peringatan agar Maryani berhenti. Namun karena tak digubris, polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan.

Maryani sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung sebelum dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Dari pengakuannya, dia sadar dikejar polisi sehingga sembunyi di wilayah Kecamatan Ngunut dan Pucanglaban. Dia juga mengaku sering mencuri pohon-pohon milik Perhutani. Setiap kali membalak, pohon itu disembunyikan di rumahnya.

“Sebelumnya, dia pernah dihukum dalam kasus pembalakan liar. Dia juga pernah dihukum karena mencuri kambing,” tutur Sumaji.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pembalakan lain yang dilakukan Maryani. Sementara itu, penyidik akan menjerat Maryani dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelum melapor, Efrin dan seorang rekannya patroli di petak 46 yang termasuk dalam Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban.

Di tengah patroli, dia mendengar suara pohon yang ambruk. Saat didekati, terlihat Maryani tengah memotong ranting-ranting kayu jati yang baru ditebangnya.

Efrin bernisiatif merekam dengan telepon pintar miliknya untuk dijadikan bukti. Namun Maryani yang sadar dengan keberadaan orang lain kabur masuk hutan. Tidak lama berselang, dia balik dengan penutup wajah dan sebilah bedok (parang besar untuk memotong kayu).

Maryani menabrak Efrin hingga jatuh, kemudian menindihnya. Dia kemudian menempelkan bedok itu ke wajah Efrin dan menekannya. Maryani mengambil telepon pinter milik Efrin dan kabur.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tembak Pencuri Kayu di Tulungagung yang Nyaris Bunuh Polisi Hutan karena Merekamnya Aksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com