Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin

Kompas.com - 18/01/2020, 16:45 WIB
Setyo Puji

Editor

Ia terbukti bersalah karena melakukan pencurian getah karet milik perkebunan PT Bridgestone seberat 1,9 kilogram. Atau jika dijual seharga Rp 17.000.

Baca juga: Bupati Natuna Mengaku Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Bukan Hal Baru

5. Anggota DPR prihatin

Selain didampingi oleh pengacara dan keluarga, dalam persidangan itu Samirin juga didampingi oleh anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Samirin.

Dalam kesempatan itu, selain mengimbau warga untuk tertib hukum, ia juga meminta PT Bridgestone untuk tidak memanfaatkan celah hukum untuk menghakimi masyarakat kecil.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi,"

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Terbongkar, Kasus Pencurian Kayu yang Didalangi Mantan Pegawai Perhutani

Editor : Rachmawati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com