BLORA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora dan Perhutani KPH Cepu mengungkap kasus illegal logging yang diotaki oleh mantan pegawai Perhutani.
Dari aksi pencurian kayu jati milik negara tersebut, petugas meringkus lima pelaku berikut barangbukti kayu jati hasil pencurian yang diangkut menggunakan truk.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang mengatakan, komplotan maling kayu yang diduga sudah lama berulah itu melakukan penebangan liar di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu, masuk wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.
Identitas kelima pelaku yang ditahan yaitu Legiyono, warga Kabupaten Rembang dan empat pelaku lainnya asal Kecamatan Jiken, Blora, yakni Budiyono alias Petruk, Heri, Sento serta Oktavian.
Baca juga: Puluhan Kayu Illegal Logging Ditemukan di Kebun Cokelat di Tanggamus
Anang menuturkan, terbongkarnya kasus pembalakan liar ini berawal dari adanya informasi tentang aktivitas bongkar muat kayu jati yang mencurigakan di kawasan hutan wilayah KPH Cepu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian berpatroli menyisir kawasan hutan di sekitar Kecamatan Jiken, pada Jumat (8/11/2019) malam.
"Saat itu, kami temukan truk tanpa awak yang terparkir di tengah hutan. Setelah diperiksa ada 10 batang kayu jati glondongan berukuran besar di bak truk itu. Ternyata, para pelaku sudah kabur mengetahui kedatangan petugas," kata Anang, Selasa (3/12/2019).
Tim Satreskrim Polres Blora selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya lima dari sembilan komplotan pencurian kayu tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda.
"Lima pelaku kami amankan dan empat pelaku lainnya masih buron," kata Anang.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, kompotan pelaku illegal logging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.