Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari

Kompas.com - 17/01/2020, 13:38 WIB
Amran Amir,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Namun, saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa dokter, ternyata ia berbohong.

"Dokter mengatakan bahwa Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.

Sebelumnya, Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Ketua MUI Tana Toraja KH Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam H Tamrin Lodo mengirim surat kepada MUI Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.

MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat itu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP. 

Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.

Baca juga: Live Streaming di Facebook, Pemuda di Lombok Timur Hina Nabi dan Ulama

 

Menurut Zainal, berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com