KOMPAS.com - Nasruddin (59), warga di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, ternyata memiliki gangguan jiwa berat.
Nasruddin merupakan pria yang mengaku sebagai nabi terakhir.
Kondisi Kejiwaan Nasruddin terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka kasus penistaan agama itu.
"Tersangka Nasruddin telah kita observasi pada Desember 2019 yang lalu di Rumah Sakit Kandangan selama 26 hari. Hasilnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Namun, proses hukum tetap berjalan," ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono, saat dikonfirmasi Antara di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Pria Ini Sebar Ajaran Sesat, Ganti Nama Nabi Muhammad di Kalimat Syahadat Menjadi Namanya
Meski hasil kejiwaan telah keluar, kasus Nasruddin masih berlanjut dan sudah masuk pada pemeriksaan tahap 1.
Berkas kasus sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk sementara tersangka masih kami tahan di tahanan Polres HST. Jika pemeriksaan tahap 1 telah selesai maka akan kita lanjutkan ke tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Dani.
Perilaku tersangka selama di tahanan Polres HST sama seperti tahanan yang lainnya dan tidak berperilaku yang aneh.
Baca juga: Gagal Hidupkan Kembali Jenazah, Nabi Palsu Ditangkap Polisi
Masalah nantinya Nasruddin dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan hanya dilakukan pembinaan di rumah sakit jiwa ataupun di tahan, itu tergantung keputusan hakim.
Sebelumnya diberitakan, NS (59) atau Nasruddin, seorang pria di Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena menyebarkan ajaran sesat.