Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik 44 Kepala Desa, Bupati Semarang: Hati-hati Gunakan Dana Desa

Kompas.com - 16/01/2020, 08:02 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 44 kepala desa hasil Pilkades serentak 2019 dilantik Bupati Semarang, Mundjirin.

Mereka diminta berhati-hati saat menggunakan anggaran dana desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Hati-hati dengan dana desa karena jumlahnya sangat besar. Jangan sampai kena masalah hukum karena dana desa. Tujuan dana desa itu untuk digunakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya, Rabu (15/1/2020) di Rumah Dinas Bupati Semarang.

Baca juga: Dana Desa Mengendap, Kemenkeu Siapkan Sanksi

Mundjirin juga meminta agar kepala desa yang dilantik menghapus sekat antara warga yang terjadi saat pilkades.

"Saat ini kepala desa milik semua warga, tidak ada lagi kelompok-kelompok. Kepala desa harus menjadi ujung tombak di masyarakat dan mengayomi semua," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro, mengatakan dari 44 kepala desa yang dilantik, 29 di antaranya adalah incumbent.

"Sebetulnya incumbent yang maju lagi ada 41 orang, tapi yang menang lagi ada 29 orang," ungkapnya.

Heru mengatakan, selama proses pilkades serentak ada beberapa gejolak, namun berhasil diredam di tingkat pokja kecamatan.

Persoalan tersebut adalah dugaan money politics dan ancaman demo warga.

"Tapi semua terselesaikan dan pilkades kondusif," paparnya.

Dia menilai, Pilkades 2019 terhitung berhasil karena partisipasi masyarakat cukup tinggi, dengan rata-rata mencapai 85 persen.

Baca juga: Hindari Desa Fiktif, Kemenkeu Perketat Penyaluran Dana Desa

Dari 44 desa di 18 kecamatan, partisipasi tertinggi ada di Desa Tanjung dengan 94,06 persen dan yang terendah di Desa Sukosari, 71 persen.

Heru meminta kepala desa yang dilantik segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

"Apalagi ini menyangkut perubahan skema pembayaran dana desa yang harus sesuai RPJM. Jika sebelumnya skema pembayaran adalah 20 persen di awal dan selanjutnya 40 persen dan terakhir 40 persen, sekarang dibalik. Yakni 40 persen pertama, 40 persen kedua, dan terakhir 20 persen," paparnya.

Dia juga berpesan agar kepala desa memanfaatkan dana desa dengan sebaiknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com