Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamekasan Dijuluki Kabupaten Plt Pejabat, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 15/01/2020, 11:31 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sebab, dua tahun berjalan memimpin Pamekasan, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan sudah waktunya untuk membuktikan semua janji dan program yang akan dilakukan. 

"Bupati harus bekerja cepat ke depan. Namun, bagaimana bisa cepat kalau masih ada pejabat yang masih belum definitif. Bupati harus segera menuntaskan kekosongan pejabat ini jika tidak mau distigma bahwa Pamekasan sebagai kabupaten Plt," ungkap Harun Suyitno. 

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Pamekasan, Al Anwari mengungkapkan, masyarakat saat ini banyak tidak tahu mengapa banyak pejabat kosong dan diisi oleh Plt.

Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat dan segera mengambil langkah tepat dan cepat.

Sebab, jika jabatan diserahkan cukup lama kepada Plt, maka roda pembangunan tidak akan maksimal. 

Baca juga: Cerita Warga Saat Ketakutan Melihat Pusaran Angin Merusak Bangunan di Pamekasan

"Plt itu tidak punya kebijakan penuh karena semuanya dikontrol oleh Bupati. Sedangkan Bupati banyak yang diurusi. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pembangunan di Pamekasan akan menuai banyak hambatan. Buktinya setahun kemarin banyak program dan kegiatan yang ditunda ke tahun ini," imbuh Al Anwari.

Penyebab kekosongan jabatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono menuturkan, kekosongan pejabat eselon II saat ini karena ada sudah pensiun, dimutasi ke instansi lain dan ada yang karena meninggal dunia.

Selain itu, belum diisinya kekosongan tersebut karena Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sedang mengajukan Raperda ke DPRD Pamekasan tentang merger OPD.

Saat ini, Raperda tersebut sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sudah dibahas. Kemungkinan, bulan Maret 2020 Raperda tersebut sudah disahkan. 

"Raperda tentang merger OPD sudah dibahas. Kekosongan pejabat tersebut masih akan berlangsung sampai bulan Maret. Jika Raperda sudah disahkan, langsung tancap gas" ujar Totok Hartono, saat ditemui di depan ruang kerjanya. 

Oleh sebab itu, kepala dinas yang merangkap sebagai Plt di dinas lain, ada yang sudah diperpanjang dua kali karena aturannya bisa diperpajang tiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Membuat Rumah Ikan Apung, Siasat Nelayan Pamekasan Saat Cuaca Ekstrem

 

Di samping itu, panitia seleksi pengisian jabatan yang sudah dibentuk, sedang bekerja untuk menyeleksi calon pejabat yang akan naik dari eselon III ke eselon II.

Sedangkan untuk eselon III dan eselon IV, administrator, pengawas dan pejabat yang setara, cukup dibahas di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

"Siang sampai malam kami rapat untuk mengisi calon-calon pejabat karena kami perlu berpikir tepat, jika sudah merger OPD dijalankan, akan ada pejabat yang tidak kebagian tempat," imbuh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pamekasan ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com