Salin Artikel

Pamekasan Dijuluki Kabupaten Plt Pejabat, Ini Penyebabnya

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kabupaten Pamekasan mendapat tambahan julukan baru selain kabupaten batik, yakni kabupaten Plt (pelaksana tugas) pejabat.

Sebab, 13 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Pamekasan diisi pejabat sementara hingga berbulan-bulan.

Tidak hanya eselon II, namun di eselon III dan eselon IV serta kepala sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, sudah bertahun-tahun juga diisi seorang Plt. 

OPD yang dijabat Plt di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Tanaman Holtikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Keuangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP. 

Haidar Ansori, Ketua Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) mengatakan, sangat layak Kabupaten Pamekasan menyandang julukan kabupaten Plt.

Faktanya, kepala SD banyak yang sudah dua tahun lebih belum definitif. Ditambah lagi di eselon II sudah ada 13 OPD Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi oleh Plt. 

"Kalau bertahun-tahun ada pejabat sebagai Plt, sangat layak kalau Pamekasan disebut sebagai kabupaten Plt," terang Haidar Ansori, Rabu (15/1/2020). 

Zainul Hasan, Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Pamekasan memiliki penialaian yang sama terkait dengan julukan baru Pamekasan sebagai kabupaten Plt.

Menurut Hasan, ada OPD yang sebelumnya definitif kemudian dimutasi sehingga jabatan yang lama kosong.

Seharusnya, kata dia, yang kosong diisi dulu jangan yang sudah ada pejabatnya kemudian dikosongkan. Pemkab Pamekasan dinilai lamban mengatasi kekosongan pejabat.

Ketika pengisian jabatan pada bulan Juli 2019 lalu, Bupati dinilai seharusnya menuntaskan kekosongan, bukan membiarkan molor sampai hari ini. 

"Apa lagi kalau bukan kabupaten Plt yang pas untuk disandang Pamekasan? Faktanya sampai hari ini sudah ada 13 OPD eselon II yang dijabat Plt," kata Zainul Hasan. 

Berdampak pada pembangunan

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno menilai, julukan baru Pamekasan sebagai Kabupaten Plt dari masyarakat sah-sah saja.

Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan Bupati Pamekasan dengan pengisian jabatan Plt sudah baik, meskipun dampaknya negatif bagi masyarakat.

Sebab, dua tahun berjalan memimpin Pamekasan, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan sudah waktunya untuk membuktikan semua janji dan program yang akan dilakukan. 

"Bupati harus bekerja cepat ke depan. Namun, bagaimana bisa cepat kalau masih ada pejabat yang masih belum definitif. Bupati harus segera menuntaskan kekosongan pejabat ini jika tidak mau distigma bahwa Pamekasan sebagai kabupaten Plt," ungkap Harun Suyitno. 

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Pamekasan, Al Anwari mengungkapkan, masyarakat saat ini banyak tidak tahu mengapa banyak pejabat kosong dan diisi oleh Plt.

Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat dan segera mengambil langkah tepat dan cepat.

Sebab, jika jabatan diserahkan cukup lama kepada Plt, maka roda pembangunan tidak akan maksimal. 

"Plt itu tidak punya kebijakan penuh karena semuanya dikontrol oleh Bupati. Sedangkan Bupati banyak yang diurusi. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pembangunan di Pamekasan akan menuai banyak hambatan. Buktinya setahun kemarin banyak program dan kegiatan yang ditunda ke tahun ini," imbuh Al Anwari.

Penyebab kekosongan jabatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono menuturkan, kekosongan pejabat eselon II saat ini karena ada sudah pensiun, dimutasi ke instansi lain dan ada yang karena meninggal dunia.

Selain itu, belum diisinya kekosongan tersebut karena Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sedang mengajukan Raperda ke DPRD Pamekasan tentang merger OPD.

Saat ini, Raperda tersebut sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sudah dibahas. Kemungkinan, bulan Maret 2020 Raperda tersebut sudah disahkan. 

"Raperda tentang merger OPD sudah dibahas. Kekosongan pejabat tersebut masih akan berlangsung sampai bulan Maret. Jika Raperda sudah disahkan, langsung tancap gas" ujar Totok Hartono, saat ditemui di depan ruang kerjanya. 

Oleh sebab itu, kepala dinas yang merangkap sebagai Plt di dinas lain, ada yang sudah diperpanjang dua kali karena aturannya bisa diperpajang tiap tiga bulan sekali.

Di samping itu, panitia seleksi pengisian jabatan yang sudah dibentuk, sedang bekerja untuk menyeleksi calon pejabat yang akan naik dari eselon III ke eselon II.

Sedangkan untuk eselon III dan eselon IV, administrator, pengawas dan pejabat yang setara, cukup dibahas di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

"Siang sampai malam kami rapat untuk mengisi calon-calon pejabat karena kami perlu berpikir tepat, jika sudah merger OPD dijalankan, akan ada pejabat yang tidak kebagian tempat," imbuh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pamekasan ini. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/11312811/pamekasan-dijuluki-kabupaten-plt-pejabat-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke