Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab dan DPRD Pamekasan Berencana Revisi Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 08/01/2020, 18:06 WIB
Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan atas Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Pamekasan.

Perda tersebut dinilai harus direvisi, setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan bahwa Perda tersebut tidak ada sandaran hukumnya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan Wardah menjelaskan, revisi Perda larangan minuman beralkohol masuk program prioritas yang harus dituntaskan pada 2020.

Baca juga: Kasus Anggota TNI Bacok Polisi di Pamekasan karena Masalah Pribadi Bukan Institusi

Revisi tersebut diprediksi akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama di kalangan ulama.

Sebab, melalui revisi, minuman beralkohol secara tidak langsung dapat dilegalkan di Kabupaten Pamekasan, meskipun pengendaliannya harus dilakukan dengan super ketat.

"Perda yang baru nanti arahnya bukan lagi larangan, tetapi legalisasi penjualan minuman beralkohol dengan kontrol yang ketat," ujar Wardah saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).

Politisi Partai Nasdem Pamekasan ini menambahkan, Bapemperda DPRD Pamekasan sempat menolak untuk melakukan revisi.

Namun, jika menolak, maka produk hukum yang ada, telah melanggar Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah hanya punya kewenangan pengendalian minuman beralkohol, bukan pelarangan minuman beralkohol.

Al Anwari selaku Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Pamekasan, terang-terangan menolak untuk merevisi Perda tersebut.

Alasannya, Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang menganut gerakan pembangunan masyarakat islami (Gerbangsalam).

Untuk itu, menurut Anwari, Pamekasan harus bersih dari minuman yang mengandung alkohol, seperti yang sudah ditetapkan dalam Perda anti minuman beralkohol.

"Kami Fraksi PKS akan menggalang dukungan ulama dan tokoh masyarakat untuk menolak revisi Perda anti minuman beralkohol," kata Al Anwari.

Baca juga: Selain Mabuk, Ini 7 Efek Mengonsumsi Alkohol dan Cara Mengatasinya

Adapun, jika revisi dilakukan, Bupati Pamekasan akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai minuman beralkohol.

Perbub itu mengatur peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti yang sudah diatur di dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, Fraksi PKS akan tetap menyatakan menolak revisi Perda yang sudah ada.

"Kami harap Bupati Pamekasan tidak membuat Perbub yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Pamekasan," kata Al Anwari.

Menurut Anwari, jika revisi Perda anti minuman beralkohol terjadi, hal itu sama saja dengan melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan.

Perda yang baru dinilai akan sangat bertolak belakang dengan Perda yang lama.

Baca juga: Lemahkan Fungsi Hati hingga Jantung, 12 Bahaya Nyata Konsumsi Alkohol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com