Ketiga terduga pelaku adalah istri kedua korban, yakni Zuraidah Hanum (41), serta Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut pada Senin (13/1/2020), terungkap bahwa Zuraidah yang menyusun rencana pembunuhan.
Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya
Dia mengiming-imingi pelaku akan mendapat upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.
Zuraidah juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya, Pengacara Sebut Korban Ingin Cerai dan Miliki Harta Rp 48 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.