MEDAN, KOMPAS.com – Beberapa hari setelah kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, istrinya yang bernama Zuraidah Hanum mendatangi tempat kerja suaminya untuk mengambil uang duka yang dikumpulkan keluarga besar PN Medan.
Waktu itu, menurut penuturan Humas PN Medan Erintuah Damanik, uang duka yang terkumpul sebesar Rp 17 juta.
Namun, pihak keluarga besar PN Medan menaruh curiga kepada Zuraidah Hanum. Sebab, berdasarkan keterangan polisi, almarhum dibunuh orang terdekat.
Akhirnya, uang duka dari keluarga besar PN Medan urung diberikan semuanya. Saat Zuraidah datang lagi ke PN Medan, hanya diberikan Rp 7 juta.
"Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Kepolisian Diminta Dalami Rekam Jejak Hakim Jamaluddin Sebelum Ditemukan Tewas
Dia meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
“Pak Ketua PN kasih Rp 10 juta,” ungkap Erintuah.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Hakim PN Medan Dibunuh Istri, Mengaku Diselingkuhi hingga Rencanakan Pembunuhan
Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, seharusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Sebab, istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Baca juga: Pembunuhan Hakim PN Medan, Janjikan Rp 100 Juta untuk Umrah hingga Istri Rencana Menikah Lagi
Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit milik masyarakat di Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan: Mayat Dibuang di Kebun Sawit Ternyata Plan B
Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.
Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan napas akibat bekapan tiga pelaku di kamar tidur anaknya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebutkan, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Istri Hakim PN Medan Rencanakan Pembunuhan terhadap Suaminya
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut pada Senin (13/1/2020), terungkap bahwa Zuraidah yang menyusun rencana pembunuhan.
Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya
Dia mengiming-imingi pelaku akan mendapat upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.
Zuraidah juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya, Pengacara Sebut Korban Ingin Cerai dan Miliki Harta Rp 48 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.