MEDAN, KOMPAS.com - Rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin (55) yang dimulai Senin siang (13/1/2020) hingga sore hari masih akan berlanjut tahap eksekusi dan pembuangan.
Pembuangan mayat Jamaludin di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) adalah rencana (plan) B.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakannya kepada wartawan saat rekonstruksi di Kafe Town di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin sore (13/1/2020).
"Ada dua rencana mereka. Nanti teman-teman akan lihat. Yang sudah kita ketahui, (mayat Jamaludin) dibuang. Itu (adalah) plan B," katanya sambil berlalu masuk ke dalam kafe.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Ini
Ketika didesak terkait Plan B, Andi enggan menjelaskan dan menyebut bahwa faktanya akan diketahui nanti pada proses berikutnya.
"Nanti lah. Iya, pematangan rencana (pembunuhan) itu dilakukan di sini. Sementara itu dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Andi mengatakan, rekonstruksi ini ada beberapa tahapan.
"Hari ini adalah tahap perencanaan.
Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.
Andi menambahkan semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan