Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan: Mayat Dibuang di Kebun Sawit Ternyata Plan B

Kompas.com - 13/01/2020, 23:53 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin (55) yang dimulai Senin siang (13/1/2020) hingga sore hari masih akan berlanjut tahap eksekusi dan pembuangan.

Pembuangan mayat Jamaludin di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) adalah rencana (plan) B.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakannya kepada wartawan saat rekonstruksi di Kafe Town di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin sore (13/1/2020).

"Ada dua rencana mereka. Nanti teman-teman akan lihat. Yang sudah kita ketahui, (mayat Jamaludin) dibuang. Itu (adalah) plan B," katanya sambil berlalu masuk ke dalam kafe.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Ini

Plan B

Ketika didesak terkait Plan B, Andi enggan menjelaskan dan menyebut bahwa faktanya akan diketahui nanti pada proses berikutnya.

"Nanti lah. Iya, pematangan rencana (pembunuhan) itu dilakukan di sini. Sementara itu dulu ya," katanya.

Sebelumnya, Andi mengatakan, rekonstruksi ini ada beberapa tahapan.

"Hari ini adalah tahap perencanaan.

Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.

Andi menambahkan semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apapun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan Polda adalah masalah keluarga," katanya. 

Baca juga: Fakta Lengkap Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Sudah Curiga hingga Anak Berharap Bundanya Tak Dihukum Mati

Rekonstruksi di lima lokasi

Menurutnya, dalam rekonstruksi hari ini ada lima lokasi.

Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama dan ada tiga tempat lainnya lagi hingga tersangka belanja peralatan sebelum eksekusi.

Dikatakannya, dalam tahap perencanaan ini ada 15 adegan.

Jika ada perkembangan, kata dia, akan ditambahkan. Selama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, para tersangka juga kooperatif.

"Pelaku kooperatif. Bagaimana tidak koperatif kalau sudah kita tahan. Tahap berikutnya eksekusi.  Kemudian bagaimana mereka membuang," ujarnya tanpa merinci kapan rekonstruksi untuk tahap berikutnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Istri Hakim PN Medan Rencanakan Pembunuhan terhadap Suaminya

Ditemukan dalam mobil di kebun sawit

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (54) ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD di pinggir jurang kebun kelapa sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019).

Saat ditemukan, kondisi mayat Jamaludin sudah kaku di bangku nomor dua.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memeriksa lebih dari 50 saksi dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain adalah istri Jamaludin, kemudian Jeffry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Zuraida adalah otak pembunuhan berencana yang berlatar belakang masalah rumah tangga. 

Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com