Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan: Mayat Dibuang di Kebun Sawit Ternyata Plan B

Pembuangan mayat Jamaludin di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) adalah rencana (plan) B.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakannya kepada wartawan saat rekonstruksi di Kafe Town di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin sore (13/1/2020).

"Ada dua rencana mereka. Nanti teman-teman akan lihat. Yang sudah kita ketahui, (mayat Jamaludin) dibuang. Itu (adalah) plan B," katanya sambil berlalu masuk ke dalam kafe.

Plan B

Ketika didesak terkait Plan B, Andi enggan menjelaskan dan menyebut bahwa faktanya akan diketahui nanti pada proses berikutnya.

"Nanti lah. Iya, pematangan rencana (pembunuhan) itu dilakukan di sini. Sementara itu dulu ya," katanya.

Sebelumnya, Andi mengatakan, rekonstruksi ini ada beberapa tahapan.

"Hari ini adalah tahap perencanaan.

Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.

Andi menambahkan semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apapun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan Polda adalah masalah keluarga," katanya. 

Rekonstruksi di lima lokasi

Menurutnya, dalam rekonstruksi hari ini ada lima lokasi.

Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama dan ada tiga tempat lainnya lagi hingga tersangka belanja peralatan sebelum eksekusi.

Dikatakannya, dalam tahap perencanaan ini ada 15 adegan.

Jika ada perkembangan, kata dia, akan ditambahkan. Selama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, para tersangka juga kooperatif.

"Pelaku kooperatif. Bagaimana tidak koperatif kalau sudah kita tahan. Tahap berikutnya eksekusi.  Kemudian bagaimana mereka membuang," ujarnya tanpa merinci kapan rekonstruksi untuk tahap berikutnya.

Ditemukan dalam mobil di kebun sawit

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (54) ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD di pinggir jurang kebun kelapa sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019).

Saat ditemukan, kondisi mayat Jamaludin sudah kaku di bangku nomor dua.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memeriksa lebih dari 50 saksi dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain adalah istri Jamaludin, kemudian Jeffry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Zuraida adalah otak pembunuhan berencana yang berlatar belakang masalah rumah tangga. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/23532961/rekonstruksi-pembunuhan-hakim-pn-medan-mayat-dibuang-di-kebun-sawit-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke