Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan "Mark Up" Lahan Kuburan

Kompas.com - 15/01/2020, 05:57 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ajukan praperadilan

Johan sebelumnya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU untuk menggugat Polda Sumsel terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya tersebut.

Namun, pihak dari Pengadilan menolak gugatan tersebut pada Senin (13/1/2020) sehingga kasus ini dilanjutkan.

Johan pun diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah panggilan ketiga ia pun datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Panggilan pertama klien kami ada tugas, panggilan kedua klien kami sakit dan hari ini baru bisa memenuhi pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Lahan Kuburan Kaget Ada Pembongkaran 5 Makam Diduga karena Beda Pilihan Kades

Muatan politis

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Johan sangat kental akan muatan politis. 

Sebab pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

"Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan," katanya. 

"Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan." 

"Kami khawatir ini ada pesanan,"ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus  (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

"Untuk jelasnya besok akan disampaikan," kata Anton melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa. 

Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Diduga Pejabat Pemkot Terlibat

Merugikan negara Rp 3,49 miliar

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar kembali ditetapkan sebagai tersangka mark up lahan kuburan oleh Polda Sumatera Selatan lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Johan sebelumnya sempat menang praperadilan pada 2017 lalu hingga akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Namun, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, mereka menemukan fakta baru tersebut sehingga kasus itu kembali dibuka.

"JA kita akan panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, kita temukan ada kerugian negara di kasus tersebut," kata Anton, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Penjelasan BMKG Terkait Video Viral Suara Dentuman Keras di Ogan Komering Ulu

Terjadi pada 2012

Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi, pada tahun 2012 lalu.

Johan Anwar saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus itu berawal dari temuan BPK.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar pada saat itu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar. 

Baca juga: Mark Up Anggaran Jasmas 2016, 4 Anggota DPRD Surabaya Menyusul Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com