MEDAN, KOMPAS.com – Sejak pagi, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah penuh sesak dengan antrean sidang perkara perdata.
Namun Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan yang dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon mengatakan, sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29), akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Agendanya eksepsi..." kata Randi, Selasa (14/1/2020) pagi.
Namun hingga siang, persidangan wanita yang disidang gara-gara menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" melalui Instagram ini belum juga dimulai.
Terdakwa Febi pun terlihat bolak-balik memasuki ruang sidang Cakra V, ditemani penasihat hukumnya, tapi persidangan belum juga dimulai.
Jaksa juga terlihat mondar-mandir dari satu ruang sidang ke ruang sidang yang lain, begitu juga majelis hakim, semua sibuk.
Lewat waktu makan siang, terdakwa hendak meninggalkan PN Medan untuk makan siang, kesempatan ini digunakan wartawan untuk menanyainya.
Baca juga: Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik
Ditanya hubungan terdakwa dengan pelapor, warga Komplek Menteng Indah Blok IV C Nomor 5, Kota Medan bilang, pelapor adalah sahabatnya.
Tujuannya memposting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.
"Setelah diposting, baru beliau ada responS, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.
Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya.
"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya..." ucapnya.
Baca juga: Duduk Perkara Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Lewat Instagram
Setelah molor berjam-jam, menjelang petang sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Sri Wahyuni.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Dia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.
"Bebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi.
Usai mendengar keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa menjawab akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa pada sidang berikutnya.
Maka, persidangan yang baru berjalan beberapa menit itu ditutup dan akan dibuka kembali pada 4 Februari 2020 mendatang.
Pada persidangan dengan agenda dakwaan diketahui, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.
Pelapor adalah istri dari Kombes Ilsarudin.
Dalam dakwaan ditulis, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.
Baca juga: Kasar Menagih Utang, Wanita Ini Tewas Dibunuh Nasabah dan Sopir Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.