KOMPAS.com - Kasus Febi Nur Amelia (29), warga Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik menjadi sorotan pembaca.
Febi dilaporkan oleh Fitriani Manurung karena caranya menagih utang dengan membuat status di Instagram Story dianggap telah melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik.
Sementara di Kabupaten Seluma, Bengkulu, bom rakitan yang meledak di depan pintu rumah warga juga menjadi perhatian pembaca Kompas.com.
Bom rakitan yang terletak dalam sebuah tas tergeletak di depan rumah seorang warga. Saat tas dibuka, bom langsung meledak dan melukai pemilik rumah.
Berikut ini lima berita populer selengkapnya:
Febi Nur Amelia (29), warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara, menjadi terdakwa setelah diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Fitriani Manurung.
Febi diduga melakukan penghinaan terhadap Fitriani, karena menagih utang dengan cara membuat status Instagram Story.
Karena perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum, Sri Lestari menganggap terdakwa telah sengaja mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Duduk Perkara Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Lewat Instagram
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan