Salin Artikel

Terdakwa Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta ke "Ibu Kombes" Via Instagram: Beliau Respons, Lalu Melaporkan Saya ke Polisi...

Namun Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan yang dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon mengatakan, sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29), akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

"Agendanya eksepsi..." kata Randi, Selasa (14/1/2020) pagi.

Namun hingga siang, persidangan wanita yang disidang gara-gara menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" melalui Instagram ini belum juga dimulai. 

Terdakwa Febi pun terlihat bolak-balik memasuki ruang sidang Cakra V, ditemani penasihat hukumnya, tapi persidangan belum juga dimulai.

Jaksa juga terlihat mondar-mandir dari satu ruang sidang ke ruang sidang yang lain, begitu juga majelis hakim, semua sibuk.

Lewat waktu makan siang, terdakwa hendak meninggalkan PN Medan untuk makan siang, kesempatan ini digunakan wartawan untuk menanyainya. 


"Ibu kombes" adalah sahabat terdakwa

Ditanya hubungan terdakwa dengan pelapor, warga Komplek Menteng Indah Blok IV C Nomor 5, Kota Medan bilang, pelapor adalah sahabatnya.

Tujuannya memposting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa. 

"Setelah diposting, baru beliau ada responS, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya. 

"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya..." ucapnya.


Tuduhan pencemaran nama baik

Setelah molor berjam-jam, menjelang petang sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Sri Wahyuni.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Dia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.

"Bebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi.

Usai mendengar keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa menjawab akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa pada sidang berikutnya.

Maka, persidangan yang baru berjalan beberapa menit itu ditutup dan akan dibuka kembali pada 4 Februari 2020 mendatang. 

Pada persidangan dengan agenda dakwaan diketahui, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.


Pelapor mengaku tak kenal dengan terdakwa 

Pelapor adalah istri dari Kombes Ilsarudin.

Dalam dakwaan ditulis, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.

Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.

Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/21560111/terdakwa-kasus-tagih-utang-rp-70-juta-ke-ibu-kombes-via-instagram-beliau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke