Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MeMiles Minta Polisi Stop Penyidikan Investasi Bodong, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/01/2020, 20:11 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Belasan anggota aplikasi investasi MeMiles mendatangi markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa (14/1/2020). Mereka menyampaikan protes kepada polisi atas proses hukum terhadap investasi MeMiles.

Iksan Aziz (38), member MeMiles asal Bekasi, Jawa Barat, berharap, polisi menghentikan proses hukum terhadap investasi MeMiles karena menurut dia MeMiles justru sangat bermanfaat baginya dan bagi kebanyakan member.

"Aplikasi investasi ini buatan anak bangsa, harusnya justru diapresiasi oleh negara," katanya.

Baca juga: Setelah Eka Deli, Giliran Ello Diperiksa sebagai Saksi soal Investasi MeMiles

Jika ada kesalahan dalam penerapan aplikasi tersebut, menurut dia, itu adalah kesalahan oknum member.

"Jangan aplikasinya yang akan dibubarkan," ungkap Iksan.

Iksan mengaku, banyak mendapatkan keuntungan dari aplikasi investasi MeMiles sejak beberapa tahun terakhir bergabung menjadi anggota. Salah satunya, dia bisa cepat menjual mobil lewat slot iklan.

"Itu termasuk keuntungan. Keuntungan bukan hanya finansial," ucapnya.

Baca juga: Rekening Utama Investasi MeMiles Diblokir, Rp 122 Miliar Uang Nasabah Diamankan

Yan Hendra (44) yang juga menjadi member mengaku prihatin bahwa MeMiles disebut sebagai investasi bodong.

"Namanya bonus, reward yang disebut tidak masuk akal, itu namanya strategi pemasaran. Semua toko pasti punya strategi pemasaran," ucapnya.

Orang yang mengaku dirugikan dengan aplikasi MeMiles menurutnya hanya karena tidak mengetahui aturan main di MeMiles.

"Justru kami semua sangat diuntungkan dengan aplikasi ini," ujarnya.

Baca juga: Belajar dari Kasus MeMiles, Lakukan 4 Langkah Cerdas Sebelum Investasi

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang menjadi operator investasi bodong MeMiles.

Baca juga: Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi MeMiles, Ini Caranya

Saat ini, sejumlah publik figur juga sedang diperiksa sebagai saksi dalam investasi tersebut. Setelah kemarin memeriksa penyanyi Eka Deli, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim juga memeriksa penyanyi Ello.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda Jatim

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com