Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tilang Elektronik, Kendaraan Berpelat Luar Semarang Tetap Kena Tilang

Kompas.com - 14/01/2020, 19:06 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, selain kendaraan berpelat Semarang, tilang elektronik akan berlaku untuk kendaraan dari luar Semarang.

"Yang berpelat nomor luar Semarang juga bisa ditilang. Karena kami juga sudah ada Samolnas (Samsat Online Nasional) dan Korlantas yang terintegrasi sehingga nomor pelat pelanggar bisa terdeteksi," ujar Rudy saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik di Semarang, Warga: Membingungkan, Kalau Kendaraan Pelat Luar Kota Gimana?

 

Terkait kepemilikan, Rudy menjelaskan bahwa jika kendaraan bukan milik pelanggar karena belum balik nama, akan tetap menerima risikonya.

Nama pemilik lama yang akan terdeteksi melakukan pelanggaran dalam sistem tersebut.

”Karena itu kami imbau agar segera mengurus balik nama sesuai pemilik baru, agar pemilik lama tidak terkena risiko tilang karena belum balik nama," kata Rudy.

Sebelumnya diberitakan, Ditlantas Polda Jateng tengah melakukan uji coba sistem tilang elektronik di Kota Semarang.

Uji coba telah dilakukan sejak Senin (13/1/2020) melalui kamera CCTV yang sudah terpasang di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang yakni menghadap ke Simpang Lima dan Pekunden.

Tujuan adanya ETLE ini adalah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen.

Selain itu juga untuk mengurai kemacetan lalu lintas hingga 50 persen dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, utamanya korban fatalitas.

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Semarang

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com