Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Semarang, Warga: Membingungkan, Kalau Kendaraan Pelat Luar Kota Gimana?

Kompas.com - 14/01/2020, 16:03 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Semarang, Jateng.

Sistem tilang berbasis elektronik tersebut akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan identitas kendaraan.

Sementara untuk memudahkan pengawasan petugas, dua kamera langsung terhubung ke ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Saat ini polisi tengah melakukan uji coba. 

Terkait tilang elektronik ini, sejumlah pengendara di Kota Semarang mengaku masih belum begitu mengerti mekanisme penerapan tilang tersebut.

Namun, Wibisono (41) warga asal Pedurungan, Semarang mengaku mendukung penerapan tilang berbasis elektronik di Kota Semarang.

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Semarang

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk diterapkan agar pengguna jalan lebih mentaati peraturan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Terlebih dengan adanya pelarangan menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak akan lagi merugikan pengendara lainnya.

"Pelanggar bisa dapat segera terekam (kamera) CCTV. Jadi bisa lebih cepat dan efektif untuk segera dikenakan sanksi. Karena akan sangat mengganggu pengendara yang lain jika ada yang menggunakan handphone saat berkendara," ujar Wibisono, saat berbincang dengan Kompas.com di Semarang, Selasa (14/1/2020).

Lain halnya dengan Budi (38), warga asal Sampangan, Semarang.

Budi tidak setuju dengan penerapan sistem tersebut jika diberlakukan di Kota Semarang.

Menurut Budi, prosedur penerapan sistem tilang elektronik masih membingungkan para pengendara jalan.

"Prosedurnya masih membingungkan pengguna jalan. Belum lagi kalau misal identitas pemilik kendaraan bukan milik pelanggar bagaimana, terus kalau pelat kendaraannya dari luar kota. Sistemnya gimana nanti akan ribet," ujar Budi.

Pengendara lainnya, Ida Rahma (28) warga asal Tegal Sari, Semarang, menyebut penerapan tilang elektronik sebelumnya sudah pernah diterapkan oleh Pemkot Semarang.

"Sebelumnya kalau enggak salah udah pernah, tapi enggak ada kelanjutannya lagi. Karena kayaknya ada beberapa kendala seperti masalah kepemilikan kendaraan sama yang pelat luar kota," kata Ida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com