Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Tilang Elektronik di Semarang, Bukti Kepemilikan Kendaraan Akan Diblokir

Kompas.com - 14/01/2020, 13:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah segera memberlakukan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, pihaknya baru melakukan tahap uji coba dan sosialisasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, jika telah diberlakukan, sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.

"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas," ujar Rudy di Semarang, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Semarang

Di dalam surat tilang akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Telah Terpasang di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com