Pola sidang seperti ini, menurut Pujiono, telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Hanya saja, hampir semua PN di Indonesia belum siap mengimplementasi peraturan itu.
"PN Balikpapan mau mengarah ke sana (online). Di Indonesia PN Palangkaraya sudah berlaku. Bahkan diminta jadi bahan percontohan PN lain," ujar dia.
Tak hanya sidang online, PN Balikpapan juga menyiapkan sistem pembayaran online (e -Payment).
PN menyiapkan loket bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga memudahkan pihak berperkara membayar biaya perkara termasuk bayar eksekusi. Tak perlu harus ke bank.
Soal pendaftaran perkara (e- Felling) pun demikian. Semua sudah berbasis elektronik.
Mulai dari awal semua surat masuk ke PN lewat eletronik. Termasuk disposisi hakim menangani perkara pun lewat online.
"Sehingga tak ada lagi yang datang ke PN Balikpapan untuk mendaftar gugatan karena sudah melalui sistem online. Ke depan gedung PN pasti sepi, karena orang tak lagi mondar-mandir ke PN," ungkapnya.
Bahkan saat ini petikan putusan pidana sudah bisa diakses langsung lewat online oleh lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, polisi, hingga kejaksaan.
"Termasuk soal penggeledahan, penyitaan oleh polisi. Sebelumnya masih manual harus pakai surat antar ke PN baru keluar surat disposisi. Sekarang semua lewat online," katanya.
Kemudian soal pemanggilan (e-Summons) pun demikian. Untuk setiap perkara hakim masing-masing diberi sandi (password) untuk mengakses perkara yang hanya ia tangani.
Baca juga: Kisah Tragis Bocah 9 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Tiri, Ada Pendarahan di Kepala
Hakim tak bisa mengakses perkara lain.
Keempat layanan online tersebut tersedia dalam sistem aplikasi e-Court. Sistem layanan ini sebagaimana diatur dalam peraturan MA tentang sistem sidang elektronik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan