Jika antar dalam kota bisa berkisar Rp 100.000sampai jutaan antar daerah, kini dana tersebut tak digunakan lagi.
Hanya saja tetap ada biaya esidentil karena orang yang digugat tentu butuh panggilan atau pemberitahuan PN.
“Karena orang digugat awal biasanya tidak tahu. Soal itu PN masih lakukan pemanggilan manual,” ungkap dia.
Setelah para pihak sudah mengetahui berperkara, selanjutnya menggunakan sistem online.
Masing-masing pihak diminta membuat akun email.
Jika pihak berperkara menggunakan pengacara, maka akun email dibuat dan diverifikasi di Pengadilan Tinggi Kaltim.
Sementara, pihak yang tak menggunakan pengacara atau masyarakat awam akan mendapat bantuan dari PN Balikpapan untuk membuat akun.
Setelah itu, PN akan mengambil nomor ponsel untuk memberitahu atau mengingatkan untuk mengecek akun email jika ada kiriman materi gugatan.
“Itu khusus masyarakat yang tak melek internet. Kami antisipasi ambil kontak mereka, jadi sewaktu-waktu bisa kami hubungi. Kelemahan sidang online hanya ini saja," katanya.
Diatur MA
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan