Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata di Daerah Ini Tak Perlu Datang ke Pengadilan, Cukup via Email

Kompas.com - 10/01/2020, 18:07 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Jika pihak berperkara menggunakan pengacara, maka akun email dibuat dan diverifikasi di Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sementara, pihak yang tak menggunakan pengacara atau masyarakat awam akan mendapat bantuan dari PN Balikpapan untuk membuat akun.

Setelah itu, PN akan mengambil nomor ponsel untuk memberitahu atau mengingatkan untuk mengecek akun email jika ada kiriman materi gugatan.

“Itu khusus masyarakat yang tak melek internet. Kami antisipasi ambil kontak mereka, jadi sewaktu-waktu bisa kami hubungi. Kelemahan sidang online hanya ini saja," katanya.

Diatur MA

Pola sidang seperti ini, menurut Pujiono, telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Hanya saja, hampir semua PN di Indonesia belum siap mengimplementasi peraturan itu.

"PN Balikpapan mau mengarah ke sana (online). Di Indonesia PN Palangkaraya sudah berlaku. Bahkan diminta jadi bahan percontohan PN lain," ujar dia.

Tak hanya sidang online, PN Balikpapan juga menyiapkan sistem pembayaran online (e -Payment).

PN menyiapkan loket bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga memudahkan pihak berperkara membayar biaya perkara termasuk bayar eksekusi. Tak perlu harus ke bank.

Soal pendaftaran perkara (e- Felling) pun demikian. Semua sudah berbasis elektronik.

Mulai dari awal semua surat masuk ke PN lewat eletronik. Termasuk disposisi hakim menangani perkara pun lewat online.

"Sehingga tak ada lagi yang datang ke PN Balikpapan untuk mendaftar gugatan karena sudah melalui sistem online. Ke depan gedung PN pasti sepi, karena orang tak lagi mondar-mandir ke PN," ungkapnya.

Bahkan saat ini petikan putusan pidana sudah bisa diakses langsung lewat online oleh lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, polisi, hingga kejaksaan.

"Termasuk soal penggeledahan, penyitaan oleh polisi. Sebelumnya masih manual harus pakai surat antar ke PN baru keluar surat disposisi. Sekarang semua lewat online," katanya.

Kemudian soal pemanggilan (e-Summons) pun demikian. Untuk setiap perkara hakim masing-masing diberi sandi (password) untuk mengakses perkara yang hanya ia tangani.

Baca juga: Kisah Tragis Bocah 9 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Tiri, Ada Pendarahan di Kepala

 

Hakim tak bisa mengakses perkara lain.

Keempat layanan online tersebut tersedia dalam sistem aplikasi e-Court. Sistem layanan ini sebagaimana diatur dalam peraturan MA tentang sistem sidang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com