SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Proses uji coba penerapan e-TLE ini akan berlangsung selama sepekan ke depan.
Setelah proses uji coba dilakukan, sistem tilang elektronik akan mulai berlaku pada Selasa (14/1/2020) mendatang di Surabaya.
Para pengguna jalan harus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara jika tidak ingin mendapat sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik tersebut.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan
"Tanggal 14 Januari 2020, setelah dilaunching baru kami main, (e-TLE) dimulai dan langsung penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panjo Anom, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Menurut dia, melalui bantuan kamera CCTV, pihak kepolisian akan memantau perilaku pengendara saat berada di jalan raya.
Ia menyebutkan, di Surabaya sendiri sudah ada sebanyak 757 kamera CCTV yang terpasang di jalan raya.
Namun, kamera CCTV yang sudah terhubung dengan RTMC Polda Jatim baru ada 20 kamera pemantau dan 5 speedcam.
"Jadi total ada 25 kamera yang terhubung ke RTMC. Tapi seiring waktu, ini bisa bertambah terus," ujar dia.
Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem e-TLE ini, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Ia mengemukakan, pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).
Hasil capture atau video berupa pelanggaran lalu lintas yang termonitor dari CCTV itu, disebut tidak perlu dianalisis apakah pengendara yang terekam CCTV melanggar atau tidak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan