Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Pekan Depan Sistem e-TLE Diberlakukan

Kompas.com - 09/01/2020, 05:41 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

Proses uji coba penerapan e-TLE ini akan berlangsung selama sepekan ke depan.

Setelah proses uji coba dilakukan, sistem tilang elektronik akan mulai berlaku pada Selasa (14/1/2020) mendatang di Surabaya.

Para pengguna jalan harus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara jika tidak ingin mendapat sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik tersebut.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan

 

"Tanggal 14 Januari 2020, setelah dilaunching baru kami main, (e-TLE) dimulai dan langsung penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panjo Anom, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurut dia, melalui bantuan kamera CCTV, pihak kepolisian akan memantau perilaku pengendara saat berada di jalan raya.

Ia menyebutkan, di Surabaya sendiri sudah ada sebanyak 757 kamera CCTV yang terpasang di jalan raya.

Namun, kamera CCTV yang sudah terhubung dengan RTMC Polda Jatim baru ada 20 kamera pemantau dan 5 speedcam.

"Jadi total ada 25 kamera yang terhubung ke RTMC. Tapi seiring waktu, ini bisa bertambah terus," ujar dia.

Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem e-TLE ini, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Ia mengemukakan, pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).

Hasil capture atau video berupa pelanggaran lalu lintas yang termonitor dari CCTV itu, disebut tidak perlu dianalisis apakah pengendara yang terekam CCTV melanggar atau tidak.

"Kelihatan nanti, kan fotonya ada tiga. di dalam fotonya itu, yakni sebelum, sesaat, dan setelah melanggar. Itu sangat jelas buktinya. Artinya pembuktiannya sangat jelas. Kaca film mobil bisa tertembus kamera 80 persen. Jadi ketahuan dengan jelas," ungkap Adhitya.

Begitu pengendara melanggar, lanjut Adhitya, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.

Setelah itu, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Diimbau Tak Melaut, Nelayan di Surabaya Terima Bantuan Beras dari Risma

 

"Jadi pada saat pengendara melakukan pelanggaran, sudah tercapture oleh kamera ETLE, nanti kami lakukan verifikasi lalu kita keluarkan surat konfirmasi," kata dia.

"Di surat konfirmasi itu kami kirim sesuai dengan database kendaraan. Lalu nanti di situ, identitas pengemudi atau pelanggar kami kosongkan, untuk diisi oleh pelanggar," sambungnya.

Setelah ada konfirmasi dari pelanggar, kepolisian akan keluarkan surat tilang serta mengirim kirim kode BRIVA dan jumlah denda tilang yang harus dibayar.

Apabila pelanggar sudah melakukan pembayaran, pihak kepolisian akan membuka blokir STNK.

"Jadi yang enggak mau melakukan konfirmasi, maka STNKnya akan kami blokir. Jadi pada saat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan," ujar dia.

Jangka waktu pembayaran denda tilang Menurut Adhitya, pembayaran denda tilang mulai dihitung sejak pelanggar tertangkap layar kamera CCTV sampai seluruh tahapan proses.

Sehingga, jangka waktu pembayaran denda tilang diatur selama 15 hari. Denda tilang yang dibayar sebelum 15 hari, pelanggar tidak perlu repot menyerahkan bukti pembayaran.

STNK yang terblokir otomatis dibuka setelah melakukan transaksi pembayaran denda tilang.

"Pembayaran lebih dari 15 hari, pelanggar wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada kepolisian yang ada di posko Siola dan KP3 Polres Tanjung Perak," ungkap dia.

e-TLE lebih efektif daripada penindakan konvensional Adhitya menambahkan, penerapan sistem e-TLE sejatinya sudah diterapkan oleh negara-negara maju dalam upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.

Di Indonesia, DKI Jakarta telah mulai menerapkan sistem e-TLE dan terbukti efektif hingga saat ini.

"Surabaya merupakan kota kedua yang menerapkan e-TLE setelah Jakarta. Ternyata efektif dan Surabaya akan menerapkan e-TLE ini," ujar dia.

Ia melanjutkan, sistem e-TLE memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan penindakan konvensional.

Kelemahan penindakan konvensional, menurut Adhitya, polisi tidak bisa mengawasi lalu lintas selama 1×24 jam.

Dengan sistem e-TLE ini, petugas tidak perlu turun ke lapangan dengan jumlah banyak untuk melakukan pemeriksaan di jalan, atau mencari pelanggaran di jalan.

Cukup memantau dari ruangan RTMC, petugas bisa melihat hasil tangkapan dari kamera pemantau, setelah itu dilakukan verifikasi kepada pelanggar.

Baca juga: Minta Nelayan Surabaya Tak Melaut karena Cuaca Ekstrem, Risma Siapkan Gudang Makanan

 

"Jadi penindakan lebih tepat sasaran dan pembuktiannya sangat jelas. Karena itu, diharapkan nanti masyarakat Surabaya bisa lebih tertib dalam berkendara di jalan dan bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," pungkas Adhitya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menerapkan tilang yang memanfaatkan kamera pemantau itu.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pada tahap awal ada 20 kamera pemantau yang bakal disebar untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Penerapan e-TLE, kata Risma, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Selama ini, Risma menyebut ada banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com