Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Pekan Depan Sistem e-TLE Diberlakukan

Kompas.com - 09/01/2020, 05:41 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Jadi pada saat pengendara melakukan pelanggaran, sudah tercapture oleh kamera ETLE, nanti kami lakukan verifikasi lalu kita keluarkan surat konfirmasi," kata dia.

"Di surat konfirmasi itu kami kirim sesuai dengan database kendaraan. Lalu nanti di situ, identitas pengemudi atau pelanggar kami kosongkan, untuk diisi oleh pelanggar," sambungnya.

Setelah ada konfirmasi dari pelanggar, kepolisian akan keluarkan surat tilang serta mengirim kirim kode BRIVA dan jumlah denda tilang yang harus dibayar.

Apabila pelanggar sudah melakukan pembayaran, pihak kepolisian akan membuka blokir STNK.

"Jadi yang enggak mau melakukan konfirmasi, maka STNKnya akan kami blokir. Jadi pada saat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan," ujar dia.

Jangka waktu pembayaran denda tilang Menurut Adhitya, pembayaran denda tilang mulai dihitung sejak pelanggar tertangkap layar kamera CCTV sampai seluruh tahapan proses.

Sehingga, jangka waktu pembayaran denda tilang diatur selama 15 hari. Denda tilang yang dibayar sebelum 15 hari, pelanggar tidak perlu repot menyerahkan bukti pembayaran.

STNK yang terblokir otomatis dibuka setelah melakukan transaksi pembayaran denda tilang.

"Pembayaran lebih dari 15 hari, pelanggar wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada kepolisian yang ada di posko Siola dan KP3 Polres Tanjung Perak," ungkap dia.

e-TLE lebih efektif daripada penindakan konvensional Adhitya menambahkan, penerapan sistem e-TLE sejatinya sudah diterapkan oleh negara-negara maju dalam upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.

Di Indonesia, DKI Jakarta telah mulai menerapkan sistem e-TLE dan terbukti efektif hingga saat ini.

"Surabaya merupakan kota kedua yang menerapkan e-TLE setelah Jakarta. Ternyata efektif dan Surabaya akan menerapkan e-TLE ini," ujar dia.

Ia melanjutkan, sistem e-TLE memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan penindakan konvensional.

Kelemahan penindakan konvensional, menurut Adhitya, polisi tidak bisa mengawasi lalu lintas selama 1×24 jam.

Dengan sistem e-TLE ini, petugas tidak perlu turun ke lapangan dengan jumlah banyak untuk melakukan pemeriksaan di jalan, atau mencari pelanggaran di jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com