KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun hingga tewas.
Penganiayaan tersebut ditenggarai hanya karena DQ kencing di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.
Baca juga: Cerita dan Kronologi Lengkap Ibu Bunuh Balita 2 Tahun Gara-gara Kencing di Kasur
Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Adriana sebagai tersangka.
Adriana, kata Hasri, dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Dia menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, hingga 20 hari mendatang.
"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: Ibu Penganiaya Anaknya Gara-gara Kencing di Kasur Alami Depresi
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ yang masih berusia dua tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, akibat penganiayaan itu, menyebabkan DQ meninggal dunia.
Kejadian itu lanjut Johannes, berawal saat korban DQ kencing di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.
Seketika, Ina marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.
"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2019).