Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Penganiaya Anaknya Gara-gara Kencing di Kasur Alami Depresi

Kompas.com - 03/01/2020, 09:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pelaku Adriana diketahui mengalami depresi.

"Menurut keterangan pelaku Adriana, bahwa pelaku mengalami depresi," ujar Johannes Bangun, kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2019) pagi.

Baca juga: Kementerian PPPA Kecam Penganiayaan Bocah 10 Tahun oleh Ibu Tirinya

Sebelum penganiayaan itu terjadi, Andriana sempat terlibat cekcok dengan suaminya, Suhendi alias Hendi (39) lantaran permasalahan ekonomi.

"Dia (Adriana) dan suaminya cuma menikah siri tanggal 25 Oktober 2016, jadi pelaku merupakan istri kedua," katanya.

Saat ini, kata Johannes, polisi terus melakukan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.

Baca juga: Gara-gara Kencing di Kasur, Balita 2 Tahun Dianiaya Ibunya hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, Adriana Lulu Djami alias Ina (33) menganiaya putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, akibat penganiayaan itu, sang putri meninggal dunia.

Kejadian itu, lanjut Johannes, berawal saat korban DQ kencing di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.

Melihat hal itu, pelaku marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Johannes.

Pada keesokan harinya, Rabu (1/1/2019), korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang.

Sekitar pukul 16.00 WITA, karena panik dengan kondisi korban, pelaku lalu memberikan bantuan napas buatan, namun korban tidak tertolong lagi alias meninggal.

Melihat itu, pelaku kemudian menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal.

Suaminya lalu menyuruh pelaku menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.

Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.

Pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com