Salin Artikel

Ibu Penganiaya Anak karena Kencing di Kasur Terancam Dipenjara 15 Tahun

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun hingga tewas.

Penganiayaan tersebut ditenggarai hanya karena DQ kencing di kasur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.

Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Adriana sebagai tersangka.

Adriana, kata Hasri, dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Dia menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, hingga 20 hari mendatang.

"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ yang masih berusia dua tahun.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, akibat penganiayaan itu, menyebabkan DQ meninggal dunia.

Kejadian itu lanjut Johannes, berawal saat korban DQ kencing di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.

Seketika, Ina marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2019).


Kemudian, lanjut Johannes, korban mengalami panas tinggi dan kejang-kejang 

Sekitar pukul 16.00 WITA, karena panik dengan kondisi korban, pelaku lalu memberikan bantuan nafas buatan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Pelaku kemudian menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal.

Sekitar pukul 18.00 WITA, kata dia, suami pelaku datang ke rumah mereka di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.

Usai menshalatkan jenazah, suaminya menyuruh pelaku menguburkan DQ di lokasi penghijauan Penfui.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi, setelah itu pelaku menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.

Setelah selesai menggali tanah, pelaku kembali ke rumah.

Sekitar pukul 22.00 WITA pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.

Pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/05/11473501/ibu-penganiaya-anak-karena-kencing-di-kasur-terancam-dipenjara-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke