Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Penganiaya Anak karena Kencing di Kasur Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 05/01/2020, 11:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Kemudian, lanjut Johannes, korban mengalami panas tinggi dan kejang-kejang 

Sekitar pukul 16.00 WITA, karena panik dengan kondisi korban, pelaku lalu memberikan bantuan nafas buatan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Pelaku kemudian menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal.

Sekitar pukul 18.00 WITA, kata dia, suami pelaku datang ke rumah mereka di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.

Usai menshalatkan jenazah, suaminya menyuruh pelaku menguburkan DQ di lokasi penghijauan Penfui.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi, setelah itu pelaku menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.

Setelah selesai menggali tanah, pelaku kembali ke rumah.

Sekitar pukul 22.00 WITA pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.

Pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com