"Kasus copet ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak kejadian, namun karena yang dilaporkan sedikit. Mungkin karena kerugiannya sedikit, akhirnya para korban malas untuk membuat laporan. Padahal kasus ini menjadi atensi publik sebenarnya. Namun, dari sekian banyak kejadian, pihaknya baru menerima dua laporan," tutur Kasat Reskrim.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan di kawasan Asia Afrika dan kawasan alun-alun untuk segera melapor.
Sebab dari 18 ponsel yang disita baru dua yang teridentifikasi pemiliknya.
Tiga pencopet berinisial DMY, S dan IR dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan tersangka AMZ dijerat Pasal 480 KHUPidana tentang Penadahan Barang Curian. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.