Salin Artikel

Dijuluki Pencopet Elite, Wanita Ini Beraksi Naik Mobil Pribadi dari Tasikmalaya ke Bandung

Salah satunya seorang wanita berinisial IR yang ditangkap di wilayah Asia Afrika dan alun-alun.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, IR merupakan copet yang beraksi sendirian.

"Wanita ini pemain solo, dia sasaran (copetnya) di situ (kawasan Asia Afrika dan alun-alun)," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/1/2020).

Namun, pencopet ini bukan pencopet biasa. Galih menyebutnya pencopet elite karena memiliki kendaraan roda empat.

Bahkan pada aksinya, IR sengaja berangkat dari Tasikmalaya ke Kota Bandung dengan mengendarai mobil pribadi.

"Pake mobil pribadi, ngakunya ke sini jalan-jalan ke Bandung, tapi kan anggota kan tahu. Dia ini pencopet elit," kata Galih.

Selain IR, polisi juga menangkap komplotan pencopet lainnya yang juga beraksi di kawasan Asia Afrika dan alun-alun.

Tiga orang sindikat pencopet ini diketahui berinisial DMY, S alias Tenggo, dan AMZ.

Ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Dua pelaku sebagai eksekutor dan satu orang lagi sebagai penadah.

"Modusnya, dengan banyaknya masyarakat di TKP dimanfaatkan banyak sindikat copet. Mereka karena sudah jadi mata pencahariannya, cara mencopetnya dengan kecepatan tangan," katanya.

Adapun, dua eksekutor pencopet berinisial S alias Tanggo dan I ini merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sebanyak 18 unit ponsel disita petugas dari tangan komplotan pencopet ini.


"Kasus copet ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak kejadian, namun karena yang dilaporkan sedikit. Mungkin karena kerugiannya sedikit, akhirnya para korban malas untuk membuat laporan. Padahal kasus ini menjadi atensi publik sebenarnya. Namun, dari sekian banyak kejadian, pihaknya baru menerima dua laporan," tutur Kasat Reskrim.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan di kawasan Asia Afrika dan kawasan alun-alun untuk segera melapor.

Sebab dari 18 ponsel yang disita baru dua yang teridentifikasi pemiliknya.

Tiga pencopet berinisial DMY, S dan IR dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka AMZ dijerat Pasal 480 KHUPidana tentang Penadahan Barang Curian. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/02/15490141/dijuluki-pencopet-elite-wanita-ini-beraksi-naik-mobil-pribadi-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke