Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselundupkan dari Malaysia, 4 Anak Singa, 1 Leopard, dan 58 Kura-kura Dimasukkan dalam Kotak

Kompas.com - 16/12/2019, 07:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yatno (38) warga Riau diamankan polisi karena telah menyelundupkan 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.

Saat diamankan, satwa-satwa yang dilindungi tersebut ditemukan ada di dalam tiga buah kotak.

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan menjelaskan satwa tersebut dibawa dari Malaysia dan diuga akan dijual di Indonesia.

Baca juga: Penyelundupan Anak Singa, Leopard dan Kura-Kura dari Malaysia Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Kepada polisi, Yatno mengaku telah dua kali menyelundupkan satwa dilindungi itu ke Indonesia.

"Yang pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 lalu, yang menyelundupkan satu ekor ekor satwa jenis cheetah. Satwa ini juga dibawa dari Malaysia dan dibawa ke Lampung," kata Andri.

Ia juga mengatakan Yatno diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa jatingan internasional.

Baca juga: Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan, Mulai dari Makanan hingga Diapers

 

Masuk lewat pelabuhan tikus

Ilustrasi penyelundupan satwaTOTO SIHONO Ilustrasi penyelundupan satwa
Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan menjelaskan penyelidikan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut sudah dilakukan selama sebulan.

Satu hari sebelum penangkapan, polisi telah mendapatkan informasi pengiriman satwa dilindungi dari perairan Malaaysia menuju Indonesia, melalui perairan di Rupat, Kabupaten Bengkali.

Andri mengatakan pelaku melewati pelabuhan tikus.

"Informasi yang kami dapat, pelaku menggunakan speed boad menuju pelabuhan tikus yang berada di belakang kantor imigrasi Kota Dumai," katanya Andri.

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Namuan saat petugas melakukan pengintaian, pelaku telah pergi dengan kendaraan menuju Kota Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pengejaran, kendaraan pelaku berhasil kita hadang di kawasan Jalan Riau di Pekanbaru," sebut Andri.

Pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com