Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Anak Singa, Leopard dan Kura-Kura dari Malaysia Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 15/12/2019, 18:16 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku penyelundupan satwa dilindungi dari Malaysia. 

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.

"Satu orang pelaku kami amankan bernama Yatno (43) warga Riau," sebut Andri dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Dia menjelaskan, penangkapa pelaku dilakukan, Sabtu (14/12/2019), di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Baca juga: Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan, Mulai dari Makanan hingga Diapers 

Penyelidikan kasus makan waktu 1 bulan

Sebelum berhasil diungkap, kata Andri, penyelidikan kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh jaringan internasional ini lebih kurang satu bulan.

Sehari sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman satwa dilindungi dari perairan Malaysia menuju Indonesia melalui perairan di Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Informasi yang kami dapat, pelaku menggunakan speed boad menuju  pelabuhan tikus yang berada di belakang kantor imigrasi Kota Dumai," sebut Andri.

Petugas, sambung dia, bergerak menuju Dumai untuk melakukan pengintaian.

Namun, setibanya petugas disekitar lokasi pelaku pergi dengan kendaraan menuju Kota Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pengejaran, kendaraan pelaku berhasil kita hadang di kawasan Jalan Riau di Pekanbaru," sebut Andri.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 507 Tabung Gas Elpiji

Dibawa dari Malaysia 

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung dia, ditemukan tiga buah kotak berisi anak singa, anak leopard dan juga kura-kura.

"Satwa ini dibawa dari Malaysia yang diduga akan dijual ke Indonesia," ungkap Andri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah dia, pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan satwa dilindungi itu ke Indonesia.

"Yang pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 lalu, yang menyelundupkan satu ekor ekor satwa jenis cheetah. Satwa ini juga dibawa dari Malaysia dan dibawa ke Lampung.

Andri mengatakan, kasus penyelundupan satwa oleh jaringan internasional ini masih didalami.

"Pelaku kita duga sindikat perdagangan satwa jaringan internasional," sebutnya.

Sedangkan satu orang pelaku yang sudah berhasil ditangkap, kata Andri, dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com