Salin Artikel

Diselundupkan dari Malaysia, 4 Anak Singa, 1 Leopard, dan 58 Kura-kura Dimasukkan dalam Kotak

Saat diamankan, satwa-satwa yang dilindungi tersebut ditemukan ada di dalam tiga buah kotak.

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan menjelaskan satwa tersebut dibawa dari Malaysia dan diuga akan dijual di Indonesia.

Kepada polisi, Yatno mengaku telah dua kali menyelundupkan satwa dilindungi itu ke Indonesia.

"Yang pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 lalu, yang menyelundupkan satu ekor ekor satwa jenis cheetah. Satwa ini juga dibawa dari Malaysia dan dibawa ke Lampung," kata Andri.

Ia juga mengatakan Yatno diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa jatingan internasional.

Satu hari sebelum penangkapan, polisi telah mendapatkan informasi pengiriman satwa dilindungi dari perairan Malaaysia menuju Indonesia, melalui perairan di Rupat, Kabupaten Bengkali.

Andri mengatakan pelaku melewati pelabuhan tikus.

"Informasi yang kami dapat, pelaku menggunakan speed boad menuju pelabuhan tikus yang berada di belakang kantor imigrasi Kota Dumai," katanya Andri.

Namuan saat petugas melakukan pengintaian, pelaku telah pergi dengan kendaraan menuju Kota Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pengejaran, kendaraan pelaku berhasil kita hadang di kawasan Jalan Riau di Pekanbaru," sebut Andri.

Pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/16/07080051/diselundupkan-dari-malaysia-4-anak-singa-1-leopard-dan-58-kura-kura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke