Saat NS ditangkap di pondok tempat dia memberikan pengajian kepada pengikutnya, polisi menemukan sebuah kitab Al Furqon yang diduga sebagai pegangan NS dalam menyebarkan ajarannya.
Kitab Al Furqon, menurut NS, berisi wahyu yang diturunkan oleh Malaikat Jibril. Namun, saat dicek, kitab tersebut justru berbahasa Indonesia.
Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus
Untuk kepentingan penyelidikan, NS kini ditahan di sel tahanan Mapolres HST.
NS disangkakan pasal penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.