KOMPAS.com - David Kanangopme (45), Yohanis Kasamol (65), dan Salvator Kemeubun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh polisi.
Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.
Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
Berikut 7 fakta dari Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi yang dianggap sesat:
Mereka adalah Johanis Kasamol (65), mantan pejabat di Pemkab Timika dan David Kanangopme (45) yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.
Mereka diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru.
Kelompok tersebut sudah ada sejak tahun 2010.
Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus
Namun, ajaran kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
"Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung, Sabtu (3/8/2019).
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
"Kelompok ini memang sangat menyimpang dari Agama Katolik sehingga kami menyesal, sehingga saya menyerukan dari mimbar untuk mengamankan," kata Pastor Lambertus.
Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik Ganti Salib dengan Segitiga