Salin Artikel

Pria Ini Sebar Ajaran Sesat, Ganti Nama Nabi Muhammad di Kalimat Syahadat Menjadi Namanya

NS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dilaporkan oleh warga karena kasus penistaan agama.

Dalam ajarannya, NS tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Ia justru mengakui dirinya sebagai nabi terakhir.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, NS mengklaim dirinya sebagai nabi terakhir setelah menerima wahyu yang diyakininya dari Malaikat Jibril.

"Dia dilaporkan atas kasus penistaan agama. Dia mengaku sebagai nabi terakhir dan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi," ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat gelar kasus di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).

Sabana menyampaikan, selain tidak mengakui Nabi Muhammad, NS juga mengajarkan kepada pengikutnya cara melafalkan dua kalimat syahadat yang berbeda.

Dalam lafalan kalimat syahadat, ia justru menambahkan namanya mengganti nama Nabi Muhammad.

NS sengaja mengganti nama Nabi Muhammad di kalimat syahadat menggunakan namanya karena ia menilai ajaran Nabi Muhammad sudah tidak berlaku.

Ini karena Nabi Muhammad sudah lama meninggal dunia.

"Jadi dia memasukkan namanya pada dua kalimat syahadat yang biasa diucapkan seorang muslim, tidak ada lagi nama Nabi Muhammad," jelas Sabana.


Saat NS ditangkap di pondok tempat dia memberikan pengajian kepada pengikutnya, polisi menemukan sebuah kitab Al Furqon yang diduga sebagai pegangan NS dalam menyebarkan ajarannya.

Kitab Al Furqon, menurut NS, berisi wahyu yang diturunkan oleh Malaikat Jibril. Namun, saat dicek, kitab tersebut justru berbahasa Indonesia.

Untuk kepentingan penyelidikan, NS kini ditahan di sel tahanan Mapolres HST.

NS disangkakan pasal penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/03/16100921/pria-ini-sebar-ajaran-sesat-ganti-nama-nabi-muhammad-di-kalimat-syahadat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke