Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kepri 2020, Batam Tertinggi, Tanjungpinang Terendah

Kompas.com - 26/11/2019, 11:04 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Riau (Kepri) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020.

Dari kabupaten kota yang ada di Kepri, Batam memiliki angka tertinggi yang mencapai Rp 4,1 juta atau naik 8,5 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 3,6 juta.

Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, penetapan ini dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, bupati, serta wali kota.

"Pemprov Kepri juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2020," kata Isdianto, saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Ganjar Resmi Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Isdianto mengatakan, besaran UMK itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

"Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK tahun 2020 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dapat mengajukan penangguhan upah," jelas Isdianto.

Baca juga: Tertangkap Bawa Sabu 700 Gram, Pria Ini Mengaku Diberi Upah Rp 25 Juta

Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:

- Kabupaten Natunan Rp 3.106.975

- Kabbupaten Lingga Rp3.036.220

- Kabupaten Bintan Rp3.648.714

-Kabupaten Karimun Rp 3.335.902

-Kabupaten Anambas Rp3.501.441

- Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999

-Kota Batam Rp 4.130.279.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com