SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ganjar menegaskan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000," jelas Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019).
Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
"Ada pun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar.
Baca juga: UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020
Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujar Ganjar.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tandasnya.