Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Resmi Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Kompas.com - 20/11/2019, 22:28 WIB
Riska Farasonalia,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Ganjar menegaskan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000," jelas Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019).

Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

"Ada pun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar.

Baca juga: UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020

Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujar Ganjar.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.

Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tandasnya.

Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019. Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.

"Kalau kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen," terangnya.

Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak.

"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," kata Susi.

Ada pun daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng sebagai berikut:

1. Kota Semarang Rp 2.715.000

2. Kab. Demak Rp 2.432.000

3. Kab. Kendal Rp 2.261.775

4. Kab. Semarang Rp 2.229.880

5. Kota Salatiga Rp 2.034.915

6. Kab. Grobogan Rp 1.830.000

7. Kab Blora Rp 1.834.000

8. Kab Kudus Rp 2.218.451

9. Kab jepara Rp 2.040.000

10. Kab Pati Rp 1.891.000

11. Kab Rembang Rp 1.802.000

12. Kab Boyolali Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta Rp 1.956.200

14. Kab Sukoharjo Rp 1.938.000

15. Kab Sragen Rp 1.815.914

16. Kab Karanganyar Rp 1.989.000

17. Kab Wonogiri Rp 1.797.000

18. Kab klaten Rp 1.947.821

19. Kota Magelang Rp 1.853.000

20. Kab Magelang Rp 2.042.200

21. Kab Purworejo Rp 1.845.000

22. Kab Temanggung Rp 1.825.200

23. Kab Wonosobo Rp 1.859.000

24. Kab Kebumen Rp 1.835.000

25. Kab Banyumas Rp 1.900.000

26. Kab Cilacap Rp 2.158.327

27. Kab Banjarnegara Rp 1.748.000

28. Kab Purbalingga Rp 1.940.800

29. Kab Batang Rp 2.061.700

Baca juga: 2020, UMP Jateng Bakal Naik Jadi Rp 1,7 Juta

30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000

31. Kab Pekalongan Rp 2.018.161

32. Kab Pemalang Rp 1.865.000

33. Kota Tegal Rp 1.925.000

34. Kab Tegal Rp 1.896.000

35. Kab Brebes Rp 1.807.614

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com