Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020

Kompas.com - 02/11/2019, 09:02 WIB
Riska Farasonalia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.742.015,22.

Penetapan UMP tahun 2020 tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang ada yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jumlah UMP tahun 2020, mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02," jelas Ganjar saat ditemui awak media di Puri Gedeh, Semarang, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Gaji Guru Honorer Direncanakan Naik, Minimal Sama dengan UMR

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.

Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota (UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.

Baca juga: Edy Rahmayadi: Kalau UMR Cukup, Buruh Sejahtera, Dia Tak Akan Ribut...

"Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal," ujar Ganjar.

Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.

Kompas TV Pelaku industri mendesak isu tenaga kerja ditanggapi lebih serius. Pertumbuhan investasi yang cenderung padat modal tidak mampu diimbangi oleh penyerapan angkatan kerja di dunia usaha. Apalagi, peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah di sektor tenaga kerja. Sebanyak 58,26 persen tenaga kerja Indonesia berlatar pendidikan SMP ke bawah. Kelompok ini sulit masuk ke industri padat modal. Oleh karena itu, beberapa regulasi tentang tenaga kerja perlu segera dibenahi sehingga terasa manis bagi investor padat karya. Sistem pengupahan adalah salah satu poin yang dinilai perlu direvisi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jika tak ingin, investor lari ke negara tetangga, seperti Vietnam dan Myanmar. Menurut pengusaha, besaran upah minimum nasional misalnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan dan serikat buruh, bukannya kepala daerah. Pengusaha juga meminta adanya semacam asuransi PHK agar pesangon dapat dicicil. Pihak pekerja sendiri tidak anti terhadap perubahan. Toh selama ini, aturan yang ada dirasa perlu penyesuaian dan tak semuanya pro pekerja. Namun, serikat buruh merasa revisi undang-undang ketenagakerjaan bukan hanya kepentingan pengusahasemata, suara pekerja pun perlu didengar. Saat ini, revisi undang-undang ketenagakerjaan sedang dibahas secara tripartit, antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Jalan tengah terbaik untuk kepentingan nasional diharapkan lepas dari urusan politis yang hanya menelurkan kebijakan populis. #TenagaKerja #UpahTenagaKerja #Investor<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com