Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.
Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Oknum Debt Collector yang Sekap Ibu dan 2 Anak Dijerat Pasal Berlapis
Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.
Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.
"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.
Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.
Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.