Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Debt Collector yang Sekap Ibu dan 2 Anak Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 25/11/2019, 22:25 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - AL, pelaku penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya, yang dilakukan di rumah korban di Perumahan Buana Vista III Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau terancam hukuman berlapis.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/11/2019).

Pras, begitu panggilan akrab Kapolresta Barelang mengatakan, pasal yang akan dijerat ke AL, yang merupakan juru tagih disalah satu koperasi di Batam, yakni Pasal 333 KUHP.

Baca juga: Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Korban Kirim Pesan Singkat

Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," kata Pras.

Pras mengatakan meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolahkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.

"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelas Pras.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kaki Bos Debt Collector yang Sekap Direktur Ditembak Polisi

Ditanyai nilai utang korban kepada AL, Pras mengaku tinggal Rp 2.600.000.

Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.

Sementara itu Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga selesai.

Erry mengaku meski sempat dilakukan mediasi antara korban dan pelaku, namun korban enggan untuk mencabut laporannya di Mapolsek Batam Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com