Salin Artikel

4 Fakta Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Kirim Pesan Singkat hingga Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polresta Barelang akan menjerat AL, oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Perumahan Vista Batam Centre dengan pasal berlapis.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada salah satu tokoh masyarakat.

Oleh masyarakat, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Baca fakta selengkapnya:

Seorang ibu dan dua anaknya disekap oleh oknum debt collector karena tidak bisa membayar utang pinjaman dari koperasi ilegal yang telag jatuh tempo

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, informasi penyekapan tersebut didapat dari salah satu tokoh masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh, pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.

Akibat aksi oknum debt collector itu membuat korban kesulitan untuk keluar mencari makan hingga kelaparan dan anaknya tak bisa sekolah.

"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.

 

Erry mengatakan, setelah menerima pesan tersebut, ia segera melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti

"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," sambungnya.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.

Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019).

 

Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.

"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.

Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/26/06130101/4-fakta-oknum-debt-collector-sekap-ibu-dan-2-anak-bebas-usai-kirim-pesan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke