Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.
Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.
Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju
Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.
Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.